Anas Urbaningrum dalam Kasus Hambalang (kronologi)

Anas Urbaningrum secara resmi ditetapkan oleh KPK pada 22 Februari 2013 sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait proyek Hambalang. Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam upaya pemenangan tender proyek, dan uang sejumlah 2,2 milyar yang kemudian digunakan Anas untuk pemenangan dirinya sebagai Ketua Partai yang digelar dalam Kongres Partai Demokrat.

anas urbaningrum,kasus hambalang
Anas Urbaningrum (foto: rimanews)

Anas Urbaningrum dalam kasus hambalang (kronologi)

Jika kita telusuri berbagai berita yang dimuat media soal kasus ini, maka bisa disimpulkan bahwa nama Anas Urbaningrum dikaitkan dengan empat hal: Pengakuan Nazaruddin, uang 2,21 milyar dari PT Adhi Karya yang katanya digunakan Anas dalam kongres Partai Demokrat,  pemberian mobil Toyota Harrier, dan soal Sertifikat tanah Hambalang.
Tulisan ini adalah hasil rangkuman yang dikumpulkan dari berbagai media soal Anas Urbaningrum dan kaitannya dalam kasus proyek Hambalang.

Berawal Dari Pengakuan Nazaruddin

Pada persidangan selama beberapa hari di akhir Oktober 2010, saat diperiksa oleh KPK, Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya bersama Anas ikut terlibat mengatur proyek Hambalang sejak awal. Dia menyebut Anas sejak awal ikut mengatur proyeknya. Dimulai dengan mendapatkan sertifikat lahan proyek yang selama tiga tahun bermasalah.

 

Nazaruddin mengungkapkan, pada Desember 2009, ia dan Angelina Sondakh dipanggil Anas untuk bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Nazarudin juga menyebut bahwa Anas memerintahkan diadakan pertemuan untuk membahas proyek Hambalang pada Januari 2010 di Gedung Kemenpora. Pertemuan itu dihadiri Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Wahyudin, dan Andi Mallarangeng (Menpora saat itu). Dalam pembicaraan tersebut disepakati bahwa Andi dan anggota Fraksi Partai Demokrat, Angelina, bersama anggota Badan Anggaran DPR lainnya akan membuat anggaran khusus untuk proyek Hambalang.

nazaruddin,hambalang
Nazaruddin (foto: beritadewan.com)

Soal sertifikat tanah Hambalang

Dalam kesaksiannya, Nazaruddin juga menyebut Anas memerintahkannya memanggil anggota Komisi II DPR dari FPD, Ignatius Mulyono, untuk mengurus sertifikat tanah proyek Hambalang yang terbelit sengketa dengan meminta bantuan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Ignatius ditugaskan untuk mengurus hal ini karena BPN adalah salah satu mitra kerja Komisi II DPR.

kasus hambalang
hambalang (foto: lensaindonesia)

Politisi senior Partai Demokrat Ignatius Mulyono yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Hambalang mengungkapkan dirinya memang membantu proses penerbitan surat keputusan pemakaian tanah yang akan digunakan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tanah itu kemudian dipakai untuk keperlukan pembangunan kompleks proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. 

menurut apa yang disampaikan Mulyono, saat itu dia menafsirkan perintah itu datang dari Ketua Fraksi Anas Urbaningrum dan Bendahara Fraksi Muhammad Nazaruddin. Perintah itu, kata Mulyono, memang tidak secara langsung diterimanya dari Anas. “Waktu saya ketemu itu, ada Anas ada Nazar. Walau pun yang bicara itu Nazar, tapi di situ kan mereka berdua. Ibaratnya panglimanya enggak mungkin ngomong, ya prajuritnya yang bicara,” kata Mulyono.


Kemudian Ignatius menelepon Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto namun tidak berhasil sehingga kemudian dia menghubungi Sekretaris BPN Managam Manurung. Ignatius pun menanyakan kepada Managam soal sertifikat tanah Hambalang yang belum juga diterbitkan sejak lima tahun lalu.


dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Utama BPN Managam Manurung memang mengaku pernah ditelepon Mulyono pada akhir 2009. Saat itu, Mulyono meminta agar sertifikat hak pakai tanah Hambalang segera diterbitkan. Menurut Managam, Mulyono ketika itu mengaku diperintah Anas. Managam mengaku menyerahkan sertifikat tanah Hambalang pada awal 2010 ke Ignatius. Padahal saat itu Ignatius tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora.

Bon Sementara PT Adhi Karya

Pada persidangan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, "Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp 14,601 miliar, yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6,925 milar, kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar".
Berdasarkan pemaparan Jaksa bahwa uang untuk Anas tersebut diserahkan secara bertahap pada periode April-Desember 2010. Berdasarkan pemaparan jaksa, uang pertama kali diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500 juta, kemudian 19 Mei 2010 sebesar Rp 500 juta, dan 1 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pada 18 Juni 2010, diserahkan sebesar Rp 500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp 10 juta. Tak dijelaskan kapan transaksi sisanya sebesar Rp 200 juta.
Dalam kesaksiannya, Direktur Operasi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, membenarkan adanya permintaan fee 18 persen dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Permintaan itu terkait akan dimenangkannya PT Adhi Karya pada proyek pembangunan P3SON tersebut.

Permintaan fee itu disampaikan oleh Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin. Lisa dan Arifin merupakan tim asistensi proyek Hambalang. Menurut Teuku Bagus, keduanya juga mengaku sebagai staf khusus Sekretaris Menpora Wafid Muchayat. Permintaan fee itu disampaikan saat bertemu di Plaza Senayan.

Awalnya Teuku Bagus sempat keberatan dengan permintaan itu, karena Arifin berulang kali menagih realisasi uang tersebut akhirnya PT Adhi Karya membuat bon sementara. Bon sementara itu kemudian diurus oleh Manajer Pemasaran Adhi Karya M Arief Taufiqurrahman, Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pemnbangunan Perumahan.


pt adhi karya,kasus hambalang
PT Adhi Karya (foto: tempo)

Terkait soal uang Rp 2,21 miliar untuk Anas tersebut, Pengacara Teuku Bagus Mohammad Noor, Haryo Budi Wibowo, mengatakan bahwa uang itu diserahkan oleh mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Indrajaya Manopol. Hario mengatakan bahwa kliennya sendiri tak mengenal Anas dan tak tahu apakah uang tersebut kemudian dipakai untuk keperluan Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Soal mobil Toyota Harrier

dalam persidangan Nazaruddin pula, terungkap pertama kali soal pemberian mobil Toyota Harrier kepada Anas. Nazaruddin membeli Toyota Harrier melalui PT Pacific Putra Metropolitan, anak usaha PT Anugerah Nusantara yang juga bagian Grup Permai, di sebuah dealer mobil di Pecenongan, Jakarta Pusat, pada September 2009 seharga Rp 520 juta. Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa Anas tak hanya diberi Toyota Harrier. Anas juga diduga menerima pemberian Toyota Vellfire. Dalam sidang, Nazaruddin pernah menunjukkan fotokopi buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Toyota Alphard tahun pembuatan 2007 atas nama Anas. Fotokopi BPKB tersebut juga mencatat ada perubahan identitas kepemilikan Toyota Alphard dari sebelumnya dimiliki oleh PT Anugerah Nusantara menjadi milik Anas.

biografi singkat Anas Urbaningrum

Lahir:                    15 Juli 1969 di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur
SD – SMA:               di Kabupaten Blitar
S1:                 Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga, Surabaya, lulus tahun 1992
Paska sarjana:       master bidang ilmu politik Pascasarjana Universitas Indonesia tahun 2000. Kini ia tengah merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Organisasi:         dimulai di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Politik:                 1998 - anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi. 1999 - anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.                         anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005                            Partai Demokrat sejak 2005 dan pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum
(wikipedia)

Penutup
Setelah 10 bulan lebih sejak dirinya dijadikan tersangka, pada jumat 10/1/2014 Anas menyerahkan diri ke KPK. Kini kita semua masih menunggu apakah Anas akan terbukti memang benar-benar bersalah dan terlibat dalam kasus Hambalang, ataukah seperti bantahan-bantahan Anas terhadap apa yang dituduhkan kepadanya selama ini, termasuk bantahannya soal mobil Toyota Harrier bahwa ia memiliki dokumen atau faktur pembelian Harrier tersebut. Bahwa mobil itu dibeli dari M Nazaruddin pada 12 September 2009 atau sebelum menjadi anggota DPR. Anas mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Nazaruddin sebagai uang muka. "Sisanya ditalangin Nazaruddin dulu, baru saya cicil. Cicilan belum habis, mobil dijual dan laku Rp 500 juta. Uang itu full dikembalikan ke Nazaruddin untuk menutupi cicilan. Kalau sama uang DP jumlahnya Rp 775 juta. Harga Harrier waktu dibeli Rp 650 jutaan. Malah ada lebih. Jadi Harrier itu dibeli, bukan dikasih. Nanti kita buktikan," kata Anas.

Kita tunggu saja dan terus kawal bersama perjalanan kasus ini, mudah-mudahan Indonesia kedepan akan semakin baik dan terbebas dari korupsi.


Tidak ada komentar :